Pembelajaran Tatap Muka Terbatas UIN Sumatera Utara Medan Tahun Akademik 2021-2022

Perkuliahan Tatap Muka Terbatas

  1. Pelaksanaan perkuliahan tatap muka terbatas dimulai pada Semester Genap TA 2021/2022 bagi mahasiswa semester II (dua) angkatan 2021/2022 dan semester IV (empat) angkatan 2020/2021, Program Sarjana, Magister, dan Doktor.
  2. Dosen yang memberi perkuliahan pada PTM Terbatas adalah dosen yang telah mendapat Sertifikat Vaksin, sekurang-kurangnya Vaksinasi Dosis pertama, dibuktikan dengan surat keterangan vaksin atau printout dari laman Aplikasi Peduli Lindungi.
  3. Dosen wajib menyediakan akses daring bagi mahasiswa yang tidak mongikuti PTM Terbatas melalui platform Zoom, Google Meet, atau yang sejenis. Jika tidak memungkinkan maka dosen menyediakan pembelajaran asinkronus melalui eleaming UIN SU Medan.
  4. Mahasiswa yang mengikuti PTM Terbatas adalah mahasiswa yang telah mendapat Sertifikat Vaksin, sekurang-kurangnya Vaksinasi Dosis pertama, dibuktikan dengan surat keterangan vaksin atau printout dari laman Aplikasi Peduli Lindungi.
  5. Perkuliahan tatap muka terbatas diikuti paling banyak 50% (lima puluh persen) dari seluruh jumlah mahasiswa dan memanfaatkan paling banyak 50% dari kapasitas masing-masing ruang kuliah. Mekanisme teknis diatur oleh Unit Pengelola Program Studi masing-masing.
  6. PTM terbatas dilaksanakan dengan menjalankan protokol kesehatan: memakai masker, jarak antar kursi mininal 1 meter dan sebelum masuk wajib mencuci tangan.
  7. Ruang kuliah yang digunakan pada PTM Terbatas harus steril dari vims dengan penyemprotan yang dilakukan sebelum dan setelah perkuliahan.
  8. Di setiap ruang kuliah akan digunakan pada PTM Terbatas wajib disediakan sarana cuci tangan; air mengalir dan sabun.

Pelaksanaan Ujian Tugas Akhir

  1. Pelaksanaan Ujian secara tatap muka dimulai paling lambat 01 Desember 2021, mencakup: (a) Seminar Proposal Tugas Akhir (skripsi, tesis, dan disertasi); (b) Seminar Hasil Penelitian Tugas Akhir (tesis dan disertasi); (c) Ujian Tugas Akhir (munaqasyah skripsi, ujian tesis, ujian tertutup disertasi, promosi doktor).
  2. Mahasiswa yang menjalani ujian dan dosen penguji melaksanakan proses Ujian Tugas Akhir di ruangan yang disediakan oleh UPPS.
  3. Dalam hal tertentu, dosen penguji dapat melaksanakan ujian secara daring melalui platform yang disediakan oleh Panitia.
  4. Jumlah pengunjung dalam Ujian Tugas Akhir yang bersifat terbuka dibatasi maksimal 50% dari kapasitas ruangan.
  5. Panitia Pelaksanaan Ujian Tugas Akhir memastikan bahwa pelaksanaan ujian mematuhi protokol kesehatan: memakai masker, jarak antar kursi mininal 1 meter dan sebelum masuk wajib mencuci tangan.