Pengumuman Nomor: B.73/Un.11.R/B.I.2.b/KS.02/02/2022 tentang Jadwal Perpanjangan Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) Dan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) Mahasiswa UIN Sumatera Utara Medan Periode Semester Genap Tahun Akademik 2021-2022
- Jadwal pembayaran UKT dan SPP mahasiswa periode semester genap tahun akademik 2021-2022 adalah tanggal 26 Februari s.d 18 Maret 2022;
- Bank penerima pembayaran UKT/SPP adalah: (a) Bank Sumut di seluruh Indonesia; atau (b) Bank BRI di seluruh Indonesia; atau (c) Bank BSI di seluruh Indonesia.
- Mahasiswa yang tidak membayar UKT/SPP sampai berakhir jadwal perpanjangan pembayaran tersebut, maka haknya sebagai mahasiswa secara otomatis gugur, tidak bisa mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) di Portal Sistem Informasi Akademik (PortalSIA), tidak bisa mengikuti perkuliahan, serta tidak mendapatkan layanan administrasi akademik lainnya pada semester genap tahun akademik 2021-2022;
- Mahasiswa yang tidak membayar UKT/SPP sampai berakhir jadwal perpanjangan pembayaran tersebut, maka yang bersangkutan harus mengurus Surat Keterangan Cuti Kuliah di Fakultas/Pascasarjana masing-masing, agar tidak muncul tagihan pembayaran UKT/SPP pada semester tersebut. Izin cuti kuliah diberikan maksimal 4 (empat) semester untuk mahasiswa jenjang S1, dan 2 (dua) semester untuk mahasiswa jenjang S2 dan S3;